Sampaisaat ini Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) hanya menyiapkan aplikasi entri data untuk absesnsi kehadiran guru disekolah melalui aplikasi hadir GTK. Aplikasi ini diharapkan dapat dimanfaatkan Pemda/Dinas Pendidikan untuk memastikan kehadiran guru yang akan dibayarkan tunjangan profesinya.
Gurudan Tenaga Kependidikan - Beranda Site - Kemdikbud Kemdikbud
Sisteminformasi data kehadiran guru dan tenaga kependidikan merupakan aplikasi pencatatan kehadiran secara online untuk guru dan tenaga kependidikan lainnya di sekolah negeri dan sekolah swasta seluruh Indonesia. Proses pencatatan data kehadiran dilakukan oleh sekolah yang terhubung dengan internet secara langsung.
PusatData dan Teknologi Informasi (Pusdatin) adalah salah satu Unit Kerja di bawah Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang bertanggung jawab dalam pengelolaan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan sesuai dengan Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bahwa Pusdatin mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan statistik pendidikan dan
DalamUndang-Undang ini yang dimaksud dengan Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. (Download) Peraturan pemerintah PP 19 Tahun 2017
4 Data Induk Pendidik Dan Tenaga Kependidikan. Data induk pendidik dan tenaga kependidikan memuat: a. data nama pendidik dan tenaga kependidikan; b. data nomor identitas pendidik dan tenaga kependidikan; c. data nomor identitas satuan pendidikan di mana pendidik dan tenaga kependidikan bertugas; d. data jenis pendidik dan tenaga kependidikan;
. 41 359 6 40 173 390 447 91
data guru dan tenaga kependidikan