6. Jumlah Piring : 7. Jumlah Uang : PIHAK PERTAMA telah menyerahkan emas kawin tersebut dalam bentuk piring/barang. pecah belah dan uang tunai kepada PIHAK KEDUA dalam keadaan baik. Demikian Berita Acara Penyerahan Emas Kawin ini kami buat dengan sebenarnya. untuk dibacakan dan diketahui bersama, serta ditandatangani oleh kedua belah pihak dan.
Oleh karena itu permohonan Isbat nikah di atas. Ditegaskan dalam pasal 7 ayat (4 ) Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa yang berhak mengajukan permohonan Isbat nikah ialah suami atau istri, anak anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu. Di Pengadilan Agama Takalar terdapat permohonan Isbat nikah yang di . 119 321 366 86 171 41 398 260